Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BLITAR BUKA POSKO PENGADUAN MASYARAKAT

blitarkota.bawaslu.go.id Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Blitar membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) dalam masa Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 secara serentak bersama dengan 38 Bawaslu Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur pada Senin 15 Agustus 2022. Launching Posko Aduan Masyarakat (PAM) ini dilaksanakan bersamaan dengan peringatan HUT Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke-empat.

Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko dalam sambutannya di acara peringatan HUT Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa momentum peringatan HUT Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke empat ini sangat tepat untuk meluncurkan Posko Aduan Masyarakat dalam masa Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 ini.

Pada kesempatan yang sama Abdul Aziz Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Blitar menegaskan bahwa adanya Posko Aduan Masyarakat (PAM) ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang pendirian Posko Aduan Masyarakat dan sesuai dengan intruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 ke Bawaslu kota Blitar baik melalui telpon maupun langsung datang ke Posko, selain menjaga proses tahapan berjalan dengan jujur dan adil hal ini juga bisa meningkatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat,”tambahnya.

Tag
Publikasi