Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Rapat Evaluasi Anggaran Dana Hibah Tahun 2024 Dan Perencanaan Anggaran Tahun 2025

hibah

Blitar, 17 Desember 2024 – Dalam rangka memperkuat perencanaan dan pelaporan pengelolaan dana hibah, Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan rapat perencanaan yang bertajuk “Perencanaan Anggaran Dana Hibah untuk Tahapan Pelaporan Pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 dan Perencanaan Program Kegiatan Dana Hibah untuk Tahun Anggaran 2025”. Acara ini berlangsung di RM Bu Mamik, Kota Blitar, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Blitar, Bapeda Kota Blitar, BPKAD Kota Blitar, Bakesbangpol Kota Blitar dan Panwaslu Kecamatan beserta jajaran sekretariat se-Kota Blitar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Toto Robandiyo, Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, memberikan materi terkait pelaporan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 dan perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2025 dan Fatmawati, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Blitar, menyampaikan mekanisme pengusulan hibah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sebelum kedua narasumber memaparkan materinya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Blitar, Ihda Rohmawati memaparkan dan melaporkan progress penggunaan dana hibah sampai dengan bulan Oktober 2024. Dalam laporannya Ihda optimis tahun 2024 ini dana hibah Pemilihan dapat dipergunakan sebaik-baiknya secara transparan dan sesuai kaidah pengelolaan dana hibah. 

Pada sesi materi pertama, Toto Robandiyo menjelaskan dasar hukum pelaksanaan dana hibah, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur pendanaan kegiatan pemilihan. Ia juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban formal dan material dari pihak penerima hibah, termasuk mekanisme pengembalian sisa dana jika terdapat kelebihan anggaran setelah seluruh tahapan pemilihan selesai.

"Pelaporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan kepada wali kota paling lambat tiga bulan setelah pengesahan calon terpilih. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran," tegas Toto.

Ia juga menyoroti mekanisme perubahan rincian penggunaan hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang harus mendapatkan persetujuan kepala daerah, terutama jika terjadi perubahan regulasi atau kebutuhan baru dalam pelaksanaan kegiatan.


Fatmawati dari Bappeda Kota Blitar menjelaskan teknis pengusulan hibah untuk tahun anggaran 2025. Semua proses pengusulan dilakukan melalui SIPD, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempermudah pengajuan dana hibah.

Ia memaparkan langkah-langkah detail, mulai dari pendaftaran akun hingga pengajuan proposal hibah. "Proposal yang diajukan harus dilengkapi dengan dokumen administrasi, termasuk surat permohonan, RAB, dan rincian rencana penggunaan hibah. Semua dokumen ini diunggah ke SIPD untuk diverifikasi oleh tim," jelas Fatmawati.

Fatmawati juga menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen untuk mempercepat proses verifikasi dan persetujuan. "Pengajuan yang tidak memenuhi syarat administrasi akan tertunda. Oleh karena itu, koordinasi antara Bawaslu dan perangkat daerah sangat diperlukan," tambahnya.


Melalui rapat ini, Bawaslu Kota Blitar berharap dapat meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan dana hibah, baik untuk tahun 2024 maupun perencanaan tahun 2025. Dengan sistem yang lebih terstruktur, Bawaslu optimis dapat memaksimalkan efektivitas program dan kegiatan yang mendukung tahapan pemilu mendatang.

hibah