Bawaslu Kota Blitar Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025
|
Kota Blitar — Dalam rangka menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, Bawaslu Kota Blitar menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini bertempat di Kantor KPU Kota Blitar
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Dalam sambutannya, Rangga menyampaikan bahwa proses rekapitulasi PDPB bukan hanya kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis menjaga kedaulatan Pemilu.
“Proses ini akan menjaga bagaimana pemilu sehingga mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas,” tegasnya.
Selanjutnya, KPU Kota Blitar memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 untuk wilayah Kota Blitar, termasuk rincian jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data lainnya. Usai pembacaan hasil, forum pleno dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan saran dari undangan yang hadir.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya sinergi antara KPU dan Bawaslu, terutama di masa non-tahapan. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu terus berupaya mengawal akurasi dan integritas data pemilih melalui kegiatan pengawasan partisipatif.
“Kami tetap aktif mengirimkan imbauan dan saran perbaikan (sarper), Ini adalah bentuk konkret pengawasan kami terhadap proses PDPB,” ujar Roma.
Lebih lanjut, Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Blitar, menambahkan bahwa sebelumnya Bawaslu telah menyampaikan sarper kepada KPU terkait temuan data pemilih tambahan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sananwetan dan Sukorejo. Terdapat 102 data penduduk yang dicermati oleh Bawaslu karena dianggap perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Meski kami telah menerima jawaban atas sarper tersebut, Bawaslu masih memerlukan klarifikasi lanjutan atas beberapa rincian data. Hal ini penting agar proses pemutakhiran data tidak hanya selesai di administrasi, tetapi juga terkonfirmasi secara faktual,” jelas Sarwi.
Menanggapi hal tersebut, Ninik Sholikah selaku Anggota KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, memberikan klarifikasi bahwa data pemilih tambahan tersebut telah diproses sesuai dengan mekanisme dan telah ditindaklanjuti oleh tim KPU.
Melalui forum ini, sinergi antara KPU dan Bawaslu Kota Blitar kembali ditegaskan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi. Rapat pleno PDPB ini menjadi ruang evaluasi dan koordinasi untuk memastikan seluruh warga Kota Blitar yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dengan benar dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan mendatang.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terus meningkatkan kolaborasi dan konsistensi dalam menjaga hak pilih warga negara sebagai pilar utama dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.