Bawaslu Kota Blitar Hadiri Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW oleh KPU Kota Blitar
|
Bawaslu Kota Blitar menghadiri kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar pada Selasa (14/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto bersama Anggota M. Nur Aziz. Kehadiran Bawaslu Kota Blitar menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antar lembaga dalam memahami regulasi terbaru. Selain itu, partisipasi ini juga sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap setiap tahapan dan proses yang berkaitan dengan PAW.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Rangga Bisma Aditya selaku Ketua KPU Kota Blitar. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan PAW. PAW merupakan kewajiban KPU yang berjalan di luar tahapan Pemilu sehingga membutuhkan perhatian khusus. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memahami aturan dan prosedur yang berlaku secara menyeluruh.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan PAW memiliki konsekuensi hukum dan etik yang harus diperhatikan secara cermat. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap proses yang dijalankan. Hal ini penting agar pelaksanaan PAW dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi pelanggaran. Dengan demikian, seluruh pihak dapat menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Hernawan M. Khabib yang menguraikan substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara komprehensif. Paparan meliputi dasar hukum, ruang lingkup aturan, hingga mekanisme pemberhentian dan penetapan calon pengganti. Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kota Blitar ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Bawaslu Kota Blitar melalui kehadirannya menegaskan kesiapan untuk melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku.