Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Hukum Daring Bersama Bawaslu Jatim, Bahas Sengketa Pemilu Kota Malang
|
Kota Blitar – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat pemahaman dalam penanganan sengketa pemilu, Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (24/06/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis, Kajian, dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kota Malang”.
Diskusi ini menjadi ruang strategis bagi Bawaslu di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk menggali pengalaman, memperluas wawasan, serta memperdalam kajian terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Studi kasus Kota Malang dipilih sebagai fokus pembahasan karena dianggap relevan dan dapat menjadi acuan penting bagi daerah lain dalam menghadapi persoalan serupa.
Bawaslu Kota Blitar diwakili oleh Sarwi Ruci, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, yang mengikuti kegiatan ini bersama staf teknis secara daring dari kantor Bawaslu Kota Blitar.
Melalui forum ini, peserta tidak hanya diajak menelaah praktik-praktik penyelesaian sengketa yang telah dilakukan, tetapi juga didorong untuk melakukan refleksi kritis dan menyusun strategi ke depan guna menghadapi tahapan-tahapan krusial pemilu mendatang, seperti pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.
Kegiatan ini juga memperkuat pentingnya sinergi antar-Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam membangun sistem pengawasan yang responsif, transparan, dan berbasis pada keadilan pemilu.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas analisis hukum serta memperkuat koordinasi kelembagaan dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.