Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 Bahas Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-6 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan yang mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran” ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kota Blitar, kegiatan diikuti oleh Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) beserta staf. Kehadiran peserta dalam forum ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman terhadap penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Kegiatan dibuka oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menekankan pentingnya diskusi mengenai efektivitas penanganan pelanggaran, optimalisasi kewenangan Bawaslu, kesiapan sumber daya manusia, hingga dinamika penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu. Diskusi dipandu oleh Moh. Rusydi Zain ZA, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Adapun narasumber yang hadir yaitu Akhmad Marta Affandi, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; Rofa’atul Hidayah, Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Savitri Rindyana, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan konsep dasar penanganan pelanggaran, mekanisme temuan dan laporan, tantangan implementasi regulasi di lapangan, serta pentingnya penyamaan persepsi dalam memahami ketentuan hukum pemilu dan pemilihan. Diskusi juga membahas berbagai isu strategis, mulai dari penanganan pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, dinamika Sentra Gakkumdu, hingga tantangan pengawasan terhadap perkembangan teknologi dan kampanye digital. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar memperoleh tambahan wawasan dan pengalaman praktik yang dapat menjadi bekal dalam memperkuat fungsi pengawasan serta penanganan pelanggaran secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.