Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Hukum Seri ke-3 Bersama Bawaslu Jawa Timur: Bahas Putusan MK Terkait Pilgub Papua
|
Kota Blitar — Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Seri ke-3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 8 Juli 2025. Diskusi kali ini mengangkat tema “Kajian terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024: Perspektif Yuridis dan Empiris Putusan MK RI Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.”
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kota Blitar yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Sarwi Ruci, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M. Nur Aziz.
Diskusi hukum ini menjadi forum dalam berbagi pengalaman antarprovinsi, khususnya dalam hal pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua. Fokus utama pembahasan adalah konsekuensi yuridis dan dinamika di lapangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi calon wakil gubernur dari pasangan calon nomor urut 1 karena terbukti menggunakan surat keterangan yang tidak sah.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi diseminasi hukum yang bertujuan untuk membangun kesadaran serta meningkatkan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan regulasi dan dinamika pencalonan yang semakin kompleks.
Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh perspektif baru, khususnya dalam penguatan peran pengawasan terhadap aspek legalitas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang. Selain itu, diskusi ini juga menjadi wadah refleksi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi.