Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Kamis Manis Volume 2: Refleksi Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Volume 2 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 07 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) bersama Sarwi Ruci serta staf sekretariat. Diskusi diikuti oleh jajaran Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris. Dalam sambutannya disampaikan bahwa forum diskusi ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan strategi penanganan pelanggaran di wilayah Jawa Timur. Diskusi Kamis Manis Volume 2 mengangkat tema “Refleksi Penanganan Tindak Pidana Pemilu”.
Pada kegiatan tersebut, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Malang dan Bawaslu Kota Malang memaparkan pengalaman penanganan tindak pidana pemilu terkait pembakaran bendera partai pada Pemilu 2024. Perbedaan proses penanganan perkara mulai dari pengumpulan alat bukti, pembahasan di Sentra Gakkumdu hingga proses persidangan menjadi bahan refleksi dan diskusi bersama seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar berharap dapat meningkatkan kapasitas serta memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran, khususnya tindak pidana pemilu. Selain itu, forum diskusi ini diharapkan mampu menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik baik antar daerah guna mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, efektif, dan berkeadilan.