Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Minggu–Selasa, 23–25 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan strategi pencegahan sebagai bahan persiapan pelaksanaan pengawasan pemilu mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Blitar mengikuti rangkaian materi dan pembahasan terkait strategi pencegahan pelanggaran. Materi yang disampaikan antara lain mengenai identifikasi dan pemetaan kerawanan, penyusunan strategi pencegahan, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan pengawasan partisipatif.

Pencegahan dalam pengawasan pemilu ditekankan sebagai upaya yang bersifat proaktif dan berkesinambungan, dengan mengidentifikasi, memetakan, mengendalikan, serta mengurangi potensi pelanggaran sebelum menjadi pelanggaran aktual. Pemetaan kerawanan dapat dilakukan dengan memanfaatkan data historis, dinamika tahapan, analisis regulasi, serta informasi dari masyarakat dan jajaran pengawas.

Selain itu, evaluasi juga menyoroti pentingnya merancang pencegahan berdasarkan karakteristik dan tingkat kerawanan masing-masing wilayah. Strategi tersebut mencakup pemetaan daerah, tahapan, pelaku, dan modus yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, dilanjutkan dengan intervensi pencegahan yang lebih terarah. Pendekatan berbasis risiko tersebut diharapkan dapat membuat pengawasan lebih fokus pada titik-titik yang memiliki potensi kerawanan tinggi.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Kota Blitar memperoleh bahan dan perspektif untuk memperkuat pelaksanaan pencegahan, termasuk meningkatkan koordinasi, pengawasan partisipatif, serta pemanfaatan data dalam menentukan langkah pencegahan. Pengawasan partisipatif juga menjadi salah satu komponen penting dalam memperluas cakupan deteksi potensi pelanggaran melalui keterlibatan aktif masyarakat.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan refleksi bagi Bawaslu Kota Blitar dalam menyusun langkah pencegahan yang lebih terukur, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik kerawanan di wilayah Kota Blitar.