Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Tahun 2026 Secara Daring

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (20/1/2026). Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Blitar beserta staf mengikuti kegiatan tersebut dari kantor secara daring. Rapat ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan pengawasan di awal tahun anggaran 2026.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan membutuhkan perencanaan yang matang dan monitoring yang berjalan secara optimal. Ia menyampaikan bahwa setiap program harus disusun secara terukur agar dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Menurutnya, konsistensi dalam perencanaan dan evaluasi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Rapat daring ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis pengawasan sesuai arahan Bawaslu RI. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan memenuhi 18 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang membutuhkan kerja keras dan komitmen bersama. Pada awal tahun, perumusan program kerja menjadi fokus utama sebagai dasar pelaksanaan kegiatan selama satu tahun. Selain itu, perjanjian kinerja diturunkan kepada masing-masing koordinator divisi melalui penandatanganan perjanjian kinerja untuk memastikan pemenuhan IKU.

Selanjutnya, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan kebijakan strategis sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penyampaian tersebut kemudian mendapat penajaman dan masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Penajaman difokuskan pada aspek pengawasan, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan terarah.