Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rapat Teknis Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Kota Blitar– Bawaslu Kota Blitar menghadiri Rapat Teknis Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Selasa, 19 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan pentingnya hak setiap warga negara untuk memberikan dan menerima informasi. Beliau juga mengingatkan bahwa tidak semua data dapat dikategorikan sebagai informasi publik. Beberapa data mungkin bersifat rahasia dan harus dilindungi dari penyebarluasan untuk menjaga keamanan dan privasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, memberikan arahan khusus mengenai pengisian Kuesioner/Self Assessment Questionnaire (SAQ). Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam proses pengisian kuesioner ini untuk memastikan evaluasi yang akurat terkait keterbukaan informasi publik.
Setelah acara pembukaan, staf Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur memulai pengisian SAQ. Mengingat 19 Agustus 2024 adalah hari terakhir pengisian kuesioner ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyelesaikan pengisian dengan tepat waktu.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya Bawaslu untuk memperbaiki dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas informasi publik demi mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik.