Bawaslu Kota Blitar Ingatkan Bahaya Politik Uang dan Larangan Keterlibatan Partai Politik
|
Kota Blitar — Dalam rangka meneguhkan integritas pemilu, Bawaslu Kota Blitar menegaskan kembali larangan keras terhadap praktik politik uang dan keterlibatan aparatur dalam kegiatan partai politik. Dalam pembekalan CPNS di lingkungan Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci menyoroti konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. Ia mengacu pada Pasal 187A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 523 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kedua regulasi itu dengan tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima. Tujuannya ialah mencegah praktik transaksional yang dapat mencederai keadilan dan kejujuran dalam proses demokrasi.
Sarwi menjelaskan bahwa politik uang adalah bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan menciptakan ketimpangan dalam partisipasi politik. Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemilu bebas dari intervensi dan praktik curang. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat yang mencoba memengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan uang atau materi. Sanksi yang diatur undang-undang bersifat tegas, dengan ancaman pidana penjara hingga 72 bulan dan denda mencapai satu miliar rupiah bagi pelaku. Hal ini menjadi pengingat penting agar seluruh pihak menjunjung tinggi integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Sarwi juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama mereka yang bertugas di lingkungan Bawaslu. ASN dilarang terlibat, mendukung, maupun menjadi bagian dari kegiatan partai politik dalam bentuk apa pun. Netralitas menjadi prinsip utama agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip ini dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun etik. Oleh karena itu, pengawasan internal dan kedisiplinan moral menjadi kunci dalam menegakkan keadilan pemilu.
Melalui pembekalan ini, Bawaslu Kota Blitar berharap para CPNS memahami secara menyeluruh aspek hukum dan etika yang melekat pada peran mereka. Pemahaman terhadap regulasi bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menanamkan budaya integritas sejak dini. Dengan demikian, setiap aparatur mampu menjadi contoh nyata dalam menjaga marwah kelembagaan Bawaslu. Bawaslu Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang. Hanya dengan menjunjung nilai kejujuran dan netralitas, pemilu yang bersih dan bermartabat dapat terwujud di Kota Blitar.