Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Lakukan Pengawasan Pemusnahan Surat Suara Rusak

Pemusnahan Surat Suara

Bertempat di Gudang Logistik KPU Kota Blitar, dilaksanakan Pemusnahan Surat Suara yang mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan standar. Pemusnahan surat suara sisa ini, merupakan rangkaian kegiatan pembagian logistik dari KPU Kota Blitar (13/02/2024) 

Terdapat sejumlah 1.118 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dengan rincian DPRD provinsi 389 lembar, DPR RI 314 lembar, DPRD Kota Blitar 312 lembar, DPD 53 lembar, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 50 lembar.

Pemusnahan ini dilakukan karena terdapat beberapa kategori kerusakan dari surat suara antara lain, tinta cetakan surat suara yang melebar dan meluas, terkena minyak, robek, dan sisanya murni rusak akibat proses produksi. Dari pihak KPU Kota Blitar memastikan tidak ada kerusakan yang disengaja akibat sortir lipat.

Sebagai informasi, pemusnahan dilakukan oleh Anggota KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar bersama dengan Polres Blitar Kota. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan bahwa surat suara tidak disalahgunakan.