Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Lakukan Pengawasan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024

cek

Kota Blitar, 04 September 2024 – Bawaslu Kota Blitar, yang dipimpin oleh Sarwi Ruci, melaksanakan pengawasan pada proses Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. Penelitian administrasi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dan berlangsung di Kantor KPU Kota Blitar.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan terhadap akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang digunakan oleh KPU dalam proses verifikasi dan penelitian dokumen calon. Namun, dalam akses akun SILON ini, Bawaslu hanya memiliki status sebagai "viewer," sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengedit atau mengubah data.

Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci menyatakan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan KPU terkait akses akun SILON. “Kami menyadari perlunya koordinasi yang baik dengan pihak KPU untuk memastikan kelancaran pengawasan dalam proses administrasi ini. Akses kami sebagai viewer di akun SILON memerlukan kerjasama yang erat agar semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Sarwi Ruci.

cek

Dengan pengawasan yang dilakukan, diharapkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.