BAWASLU KOTA BLITAR MELAKUKAN PENGAWASAN KEGIATAN SENAM LANSIA
|
Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan kegiatan Senam Lansia di halaman terminal tipe A kota Blitar pada hari Selasa tanggal 05 September 2023. Tindakan pengawasan ini dipimpin oleh Sarwi Ruci selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Tujuan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu kota Blitar adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan.
Peraturan mengenai pengawasan termaktub dalam Undang- undang No.7 Tahun 2017 pasal 101 menjelaskan : "Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu."
Tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota di dalamnya untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/ Kota dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota. Kegiatan pengawasan merupakan bentuk pelaksanaan tindakan pencegahan Bawaslu Kota Blitar dalam menjalankan tugasnya.
Pada kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama Panwascam Sananwetan dan Pengawas Kelurahan se kecamatan Sananwetan. Kegiatan Senam Lansia berlangsung dengan tertib