Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan Pelaksanaan Wawancara untuk Calon Anggota PPK Se-Kota Blitar
|
Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan pada pelaksanaan tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 11 sampai dengan 12 Mei 2024, bertempat di Ruang Cattleya Hotel Puri Perdana Kota Blitar.
Pengawasan Bawaslu Kota Blitar ini bertujuan untuk memastikan tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar berlangsung secara transparan dan berintegritas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci menerangkan bahwa pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar pada pelaksanaan seleksi Ad Hoc yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar.
"Pengawasan tidak hanya pada tes wawancara, tetapi sejak tahap awal perekrutan PPK, seperti halnya pada pengumuman pendaftaran, penelitian berkas hingga pada tes tertulis" ungkap Koordinator Divisi HPPH ini.
Pada pelaksanaan tes wawancara ini dibagi menjadi dua sesi wawancara. Sesi pertama dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024. Pada sesi pertama diikuti oleh Calon Anggota PPK Kecamatan Kepanjenkidul dan Kecamatan Sananwetan. Selanjutnya pada hari kedua diikuti oleh calon Anggota PPK Kecamatan Sukorejo.
Melalui rekrutmen calon anggota PPK ini diharapkan dapat menjaring jajaran penyelenggara yang berintegritas dan kompeten, agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.