Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Membuka Pendaftaran untuk Panwascam di Wilayah Kota Blitar

Bawaslu memanggil

Bawaslu Kota Blitar membuka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024 untuk 1 (satu) formasi. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Sukorejo.

 

 

Penerimaan penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon anggota Panwaslu Kecamatan dibuka pada tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024. Untuk berkas pendaftaran yang sudah lengkap dapat dikirimkan ke Kantor Bawaslu Kota Blitar dengan alamat Jl. Tanjung Nomor 1019, Sukorejo, Kota Blitar. Untuk info lebih Lanjut dapat mengunduh pengumuman disini. Sedangkan untuk kelengkapan berkas dapat diakses disini.