Bawaslu Kota Blitar Menghadiri Rapat Konsolidasi Data Rekapitulasi PDPB Triwulan IV
|
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, menghadiri Rapat Konsolidasi Data Rekapitulasi PDPB Triwulan IV dan persiapan rekap DPB di Bakesbangpol Sidoarjo, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Rapat bertujuan untuk menyamakan data, mencermati dinamika rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, serta mempersiapkan laporan akhir pengawasan PDPB. Peserta rapat diminta menyampaikan catatan penting dan kendala yang muncul selama proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Hasil pembahasan di tingkat provinsi ini menjadi acuan bagi Bawaslu kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kota Blitar, dalam memperbaiki kualitas pengawasan data pemilih di wilayahnya.
Salah satu pokok pembahasan dalam rapat adalah dinamika rekapitulasi DPB di kabupaten/kota serta perlunya instrumen pengawasan yang lebih lengkap untuk keperluan Bawaslu RI. Isu pemilih ganda menjadi perhatian karena belum sepenuhnya terpantau oleh instrumen pengawasan yang ada dan selama ini lebih banyak teridentifikasi melalui uji petik. Dalam formulir A DPB 4 dan A DPB 8, data pemilih ganda dinilai masih belum terekam secara rinci, termasuk pergerakan pemilih pindah masuk dan pemilih baru Memenuhi Syarat. Beberapa kabupaten/kota dilaporkan telah melakukan sampling di A DPB 8, sehingga praktik tersebut didorong untuk diperluas sebagai bahan monitoring. Peserta rapat juga menyoroti pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap pergerakan data kependudukan, meskipun sistem di Dispendukcapil belum sepenuhnya dapat diakses oleh pengawas pemilu.
Rapat juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung dan akurasi data sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPB di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu kabupaten/kota diingatkan untuk mengecek kembali Berita Acara dan lampiran, agar tidak ada perubahan data setelah penetapan hasil rekap. Hasil uji petik, saran perbaikan, tindak lanjut, maupun masukan by name disepakati perlu dicantumkan secara jelas dalam Berita Acara dan lampiran. Masalah sarana prasarana yang belum ditindaklanjuti pun diharapkan dapat diselesaikan sebelum rekapitulasi berikutnya digelar. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula target bahwa penyusunan laporan akhir pengawasan PDPB minimal sudah mencapai 70 persen, sebelum diadakan rapat koordinasi lanjutan untuk finalisasi laporan.
Bahasan lain yang mengemuka adalah pentingnya pelibatan partai politik dalam pleno rekap DPB di setiap daerah. Partai politik dinilai perlu diundang secara aktif karena perubahan data pemilih berpengaruh langsung terhadap strategi pemetaan suara dan basis konstituen mereka. Selain itu, peserta rapat diperkenalkan dua alat kerja baru yang melekat pada formulir A DPB 1 untuk memetakan pemilih yang belum sempat ditindaklanjuti pada periode sebelumnya. Alat kerja tersebut dinilai mudah digunakan karena hanya memerlukan pemisahan antara data yang sudah dan belum ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Bawaslu Kota Blitar akan menindaklanjuti hasil rapat ini sebagai bagian dari pengawasan PDPB di wilayahnya, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas daftar pemilih dan menjaga hak pilih warga.