Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Terima Supervisi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Terkait Pengawasan Kampanye Pilkada 2024

prov

Kota Blitar - Bawaslu Kota Blitar menerima supervisi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Monitoring Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 28 Oktober 2024. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Blitar dan dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Blitar.

Dalam kegiatan ini, Lucia Martina Dewi Billem, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Humas Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, memberikan arahan mengenai pengawasan yang harus dilakukan selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dan kolaboratif untuk memastikan kampanye berlangsung tertib, adil, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran, terutama terkait politik uang dan kampanye hitam.

M. Nur Aziz, Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), membuka kegiatan ini dengan menyampaikan pernyataan yang menegaskan komitmen Bawaslu Kota Blitar dalam mengawal Pilkada Serentak 2024. "Pengawasan di masa kampanye adalah kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Dengan adanya supervisi dan monitoring dari Bawaslu Provinsi, kami berharap Panwaslu di seluruh wilayah Kota Blitar dapat memperkuat pengawasan secara optimal, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan tepat," ujar M. Nur Aziz.

Rapat koordinasi ini menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Kota Blitar untuk menyelaraskan langkah dalam mengidentifikasi, mengantisipasi, dan menangani berbagai bentuk pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi. Bawaslu Kota Blitar dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap sinergi ini dapat membangun kesadaran bersama demi mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas dan bermartabat di Kota Blitar.