Hasil Pengawasan Penetapan Persyaratan Jumlah Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan
|
Pendaftaran calon adalah proses mendaftarkan nama peserta yang akan dicalonkan sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada KPU baik secara perseorangan, partai politik maupun gabungan partai politik.
Salah satu persyaratan pendaftaran bagi calon perseorangan adalah memiliki jumlah dukungan minimal 10% dari jumlah DPT Terakhir dan tersebar lebih dari 50% diwilayah tersebut.
Adapun hasil pengawasan penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan di kota blitar sebagai berikut :
[gview file=2019/10/Hasil-Pengawasan-Pencalonan.pdf]