Hasil Pengawasan Penyampaian dan Gambaran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Umum 2019
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar memiliki peran yang penting dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye pada tingkat Kota Blitar, sesuai dengan Perbawaslu No 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum pasal 3 ayat 2 maka Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan Dana Kampanye Meliputi Kepatuhan, Kebenaran, Akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye.
Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal bahwa Penyampaian LPSDK dilaksanakan pada 2 Januari 2019 dan Pengumuman Penerimaan LPSDK dilaksanakan pada 3 Januari 2019 maka Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung di Aula KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar juga memastikan kepatuhan waktu pelaporan serta memeriksa Kebenaran, akuntabilitas dan Kelengkapan Laporan
Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara peserta pemilu. Menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam persaingan yang sehat.
LAMPIRAN HASIL PENGAWASAN: