Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Penyampaian dan Gambaran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Umum 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar memiliki peran yang penting dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye pada tingkat Kota Blitar, sesuai dengan Perbawaslu No 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum  pasal 3 ayat 2 maka Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan Dana Kampanye Meliputi Kepatuhan, Kebenaran, Akuntabilitas dan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye.

Sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal bahwa Penyampaian LPSDK dilaksanakan pada 2 Januari 2019 dan Pengumuman Penerimaan LPSDK dilaksanakan pada 3 Januari 2019 maka Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung di Aula KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar juga memastikan kepatuhan waktu pelaporan serta memeriksa Kebenaran, akuntabilitas dan Kelengkapan Laporan

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara peserta pemilu. Menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam persaingan yang sehat.

LAMPIRAN HASIL PENGAWASAN:

  1. Hasil Pengawasan LPSDK Pemilu 2019
  2. REKAP LPSDK KOTA BLITAR 2019 CPWP
  3. REKAP LPSDK KOTA BLITAR 2019 Parpol
Tag
Pengawasan