Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih, Bawaslu Kota Blitar koordinasi dengan Dispendukcapil

Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar terus melakukan koordinasi dan membangun sinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka kegiatan pengawasan tahapan Pilkada 2020 lanjutan. Hari ini Bawaslu Kota Blitar lakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar (06/07/2020).

Anggota Bawaslu Kota Blitar Abdul Aziz Alkaharudin menjelaskan bahwa koordinasi ini sebagai upaya untuk persiapan sebelum memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih di Kota Blitar. Selain itu pada kesempatan tersebut Kordiv PHL Bawaslu Kota Blitar ini juga berharap adanya penyamaan persepsi antara Bawaslu dan Dispendukcapil Kota Blitar dalam menghadapai tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Selama ini Bawaslu Kota Blitar dan Dispendukcapil Kota Blitar selalu melakukan koordinasi terkait masalah kependudukan, hari ini koordinasi kami lakukan secara tatap muka agar sinergi yang terjalin bisa semakin solid kedepannya terutama sebentar lagi kita akan berada pada tahapan pemutakhiran data,"Terangnya.

Ditemui oleh Plt. Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslih mengatakan bahwa Dispendukcapil Kota Blitar akan membantu Penyelenggara pemilihan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2020, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan arahan dari dukcapil pusat, bahwa dukcapil hanya boleh memberikan data penduduk dengan kreteria meninggal, alih status TNI/Polri, belum 17 tahun namun sudah menikah, dan pindah domisili ( catatan data yang diberikan hanya memuat nama, dan NIK saja) untuk identitas lainnya tanggal lahir dan lain-lain tidak bisa diberikan karena merupakan data yang dirahasiakan," Tambahnya siang itu.

Lebih lanjut Imam Muslih menambahkan bahwa Dispendukcapil akan mengkroscek data penduduk dan mengupdate data tersebut secara berkala, sehingga yang diberikan oleh Dispendukcapil Kota Blitar nantinya adalah data riil.

Tag
Publikasi