Lompat ke isi utama

Berita

Jelang rekruitment pengawas Adhoc, Bawaslu Kota Blitar inventarisir potensi masalah saat proses rekruitmen

Dokumen. Bagian Humas Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024 se-Provinsi Jawa Timur di Kota Malang (19/08/2022). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kordiv SDMO di 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur itu merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai persiapan untuk tahapan Pemilu selanjutnya yaitu tahapan rekruitmen pengawas adhoc.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas draft pedoman rekruitmen pengawas adhoc yang sebelumnya telah dibahas di Medan pada tanggal 14 Agustus 2022.

“Draft pedoman rekruitmen pengawas adhoc ini akan kita diskusikan bersama Bawaslu 38 Kabupaten/Kota dan selanjutnya hasil dari diskusi ini akan kita sampaikan ke Bawaslu RI sebagai masukan dalam menetapkan Pedoman Rekruitmen Pengawas Adhoc sehingga bisa meminimalisir permasalahan yang kita rasa berpotensi terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur saat melakukan proses rekruitmen pengawas adhoc nantinya,” Jelasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari di Kantor Bawaslu Kota Malang tersebut juga digunakan untuk menghimpun data pengawas adhoc dari seluruh 38 Bawaslu kabupaten/kota saat rekruitmen terakhir baik pada Pilkada Tahun 2020 maupun Pemilu Tahun 2019.

Kordiv SDMO Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan menjelaskan bahwa penghimpunan data pengawas adhoc tersebut bertujuan sebagai database dimana nantinya bisa digunakan untuk bank informasi pada saat rekruitmen pengawas adhoc.

Dokumen. Bagian Humas Bawaslu Kota Blitar

“Saat proses rekruitmen pengawas adhoc kita pasti akan berada dalam deadline timeline terutama saat tahapan pendaftaran, dalam waktu yang singkat kita harus mempunyai pendaftar dalam jumlah dua kali kebutuhan. Database tersebut akan membantu saat kita melakukan penjaringan dalam proses rekruitmen pengawas adhoc agar bisa menginformasikan pengumuman sehingga tidak perlu melakukan proses perpanjangan pendaftaran pengawas adhoc,”Terangnya.

Pada kesempatan yang sama Moh Ridwan juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Blitar telah membuat daftar inventarisasi masalah saat rekruitmen pengawas adhoc sebelumnya yang berkaitan dengan pedoman rekruitmen pengawas adhoc sebagai bahan masukan pada rapat finalisasi penyusunan pedoman rekruitmen pengawas adhoc yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI sehingga potensi masalah yang terjadi bisa diminimalisasi.

Tag
Bawaslu Memanggil
Publikasi