Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Diskusi Hukum Series IV, Bawaslu Kota Blitar Bahas Batas Citra Diri dalam Kampanye

bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menyelenggarakan Kajian Diskusi Hukum Series IV pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Blitar dengan tema “Problematika Tafsir Citra Diri dalam Kampanye antara Hak Ekspresi Politik dan Batasan Hukum”. Diskusi ini bertujuan menguji batasan citra diri dalam penegakan aturan kampanye sekaligus mengidentifikasi area abu-abu dalam regulasi. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang membangun kesamaan tafsir pengawasan antara Bawaslu dan KPU. Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu dan KPU Kota Blitar.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembahasan citra diri sebagai bagian dari pembelajaran bersama dalam pengawasan pemilu. “Pembahasan terkait citra diri ini perlu dilakukan sebagai pembelajaran agar kita memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi,” ujarnya. Ia berharap melalui diskusi ini, peserta dapat memahami batasan hukum secara lebih komprehensif. Menurutnya, kesamaan tafsir akan mempermudah pengambilan keputusan dalam penanganan potensi pelanggaran.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz. Materi yang disampaikan mengulas definisi normatif citra diri, indikator dalam praktik pengawasan, serta implikasi hukumnya. Untuk memperdalam pemahaman, pemateri mengajak peserta mengikuti voting interaktif dengan memilih di antara dua gambar studi kasus yang ditampilkan dalam presentasi. Metode ini digunakan untuk menguji persepsi objektif publik terhadap unsur citra diri. Diskusi berlangsung aktif dengan beragam sudut pandang dari peserta.

Usai pemaparan materi, tanggapan dan pembahasan lanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Kota Blitar, Abdul Aziz Al-Kaharudin. Ia memaparkan pandangan KPU terkait penerapan regulasi citra diri dalam tahapan pemilu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, serta Anggota KPU Kota Blitar, Hernawan M. Khabib, yang turut menyampaikan pendapat dalam diskusi. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dalam menjaga integritas dan kepastian hukum pemilu.