Lompat ke isi utama

Berita

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur; Cegah Sengketa Informasi, Maksimalkan PPID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (02/11/2020). Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Badan Publik yang berlangsung mulai tanggal 2 sampai dengan 6 November 2020 untuk Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 diwilayah Provinsi Jawa Timur.
Atasan PPID Bawaslu Kota Blitar Ihda Rohmawati mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini lebih mengedepankan tentang penerapan Peraturan komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 yaitu tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan pada pelayanan PPID Bawaslu Kota Blitar.
“ Beberapa hari yang lalu Bawaslu Provinsi Jawa Timur memang sudah menginformasikan terkait kegiatan Monev yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu di 19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada 2020 terutama untuk fungsi-fungsi dari PPID masing-masing apakah sudah sesuai dengan regulasi atau belum,”Jelasnya. Lebih lanjut perempuan yang telah dikaruniai dua orang putra ini menambahkan bahwa PPID Bawaslu Kota Blitar memang baru dibentuk secara resmi pada pertengahan tahun 2019, jadi masih banyak hal-hal yang berkaitan dengan PPID yang membutuhkan penyempurnaan. Adanya kegiatan Monev yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat memberikan banyak masukan untuk PPID Bawaslu Kota Blitar.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang pada kesempatan ini diwakili oleh Elis Yusniyawati, Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur bidang Penyelesaian Sengketa Informasi beserta PPID Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Ayu Saulina mengapresiasi PPID Bawaslu Kota Blitar yang sebagian besar sudah sesuai regulasi PERKI Nomor 1 tahun 2018.
“Pada Monev kali ini kami melihat bahwa PPID Bawaslu Kota Blitar sudah banyak menjalankan tugas dan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan dalam informasi publik, baik secara offline maupun online. Baik di website, sosial media maupun ruangan serta prasarananya sudah cukup bagus dalam mengakomodir tugas dan fungsi PPID,”jelas Ayu Saulina PPID Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa setelah monev ini saran-saran perbaikan segera dilaksanakan, karena informasi publik yang terpenuhi secara maksimal bisa menghindarkan lembaga dalam hal ini Bawaslu Kota Blitar dari sengketa informasi apalagi disaat Pilkada seperti ini.

Tag
Publikasi