Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Blitar Tegaskan Tindak Lanjut Data Pemilih Tambahan Sesuai Mekanisme PDPB

BAWASLU

Kota Blitar — KPU Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti temuan data pemilih tambahan sesuai prosedur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Kantor KPU Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, membuka rapat dengan menekankan bahwa kegiatan rekapitulasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis menjaga integritas pemilu. Menurutnya, keakuratan data pemilih merupakan fondasi utama bagi terlaksananya pemilihan yang demokratis dan berkeadilan. “Proses ini akan menjaga bagaimana pemilu sehingga mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas,” tegas Rangga.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Blitar memaparkan hasil rekapitulasi PDPB yang mencakup jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perubahan elemen data lainnya. Usai pemaparan, sejumlah pihak memberikan tanggapan dan saran, termasuk Bawaslu Kota Blitar yang menyoroti perlunya verifikasi faktual terhadap 102 data penduduk di dua kecamatan. Menanggapi hal ini, KPU menyatakan bahwa seluruh data tambahan telah diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. KPU menegaskan bahwa setiap temuan dari Bawaslu akan selalu diperiksa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun data yang tidak valid.

Anggota KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ninik Sholikah, menjelaskan bahwa data pemilih tambahan tersebut telah melalui proses klarifikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia memastikan bahwa tim KPU telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data yang menjadi perhatian Bawaslu. Menurutnya, sinergi dengan Bawaslu menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol dalam pembaruan data pemilih. “Kami menghargai saran yang disampaikan Bawaslu dan memastikan semua temuan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Ninik. Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Melalui forum pleno ini, KPU dan Bawaslu Kota Blitar kembali memperkuat koordinasi dalam menjaga akurasi daftar pemilih di Kota Blitar. KPU menegaskan bahwa proses PDPB akan terus dilaksanakan secara terbuka dan profesional agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap hasilnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data serta memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih tetap. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat prinsip transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Dengan demikian, integritas data kepemiluan dapat terus terjaga sebagai wujud demokrasi yang berkualitas dan inklusif.