M. Nur Aziz Paparkan Konstruksi Penanganan Pelanggaran dalam Kajian Hukum Series VII
|
Dalam kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series VII yang digelar oleh KPU Kota Blitar pada 12 Februari 2026, Bawaslu Kota Blitar turut memberikan pemaparan materi terkait konstruksi penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas hukum antar penyelenggara. Forum berlangsung interaktif dengan diskusi yang konstruktif antar peserta. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kepemiluan.
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz, menjelaskan prosedur penanganan pelanggaran melalui tiga pilar utama Perbawaslu. Ia memaparkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan, Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang ajudikasi pelanggaran administratif, serta Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penyelesaian sengketa proses. Penekanan diberikan pada pentingnya mediasi sebelum memasuki tahapan adjudikasi. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam menyelesaikan sengketa secara proporsional.
Selain itu, dalam forum juga dibahas dinamika regulasi terbaru termasuk implikasi Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap kekuatan rekomendasi Bawaslu. Perubahan tersebut membawa konsekuensi strategis dalam hubungan antar lembaga penyelenggara. Oleh karena itu, pemahaman komprehensif terhadap regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Adaptasi terhadap perkembangan hukum menjadi bagian dari profesionalisme penyelenggara.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan. Penguatan kapasitas hukum menjadi langkah preventif dalam menghadapi potensi sengketa di setiap tahapan pemilu. Sinergi dengan KPU Kota Blitar diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan pemilu yang tertib, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.