Lompat ke isi utama

Berita

Memperkuat Sinergitas, Bawaslu Kota Blitar melakukan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sentra Gakkumdu

Rapat Jajaran Bawaslu Kota Blitar bersama Anggota Gakkumdu

Bawaslu Kota Blitar melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sentra Gakkumdu Kota Blitar yang dilaksanakan di Warning Waroeng Kuning, Kota Blitar (18/12/2023). Rapat ini dipimpin oleh M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi  Penanganan Pelanggaaran dan Penyelesaian Sengketa Bawalu Kota Blitar.

Aziz berharap Rapat ini dapat menjadi sarana untuk memberikan evaluasi bagia kinerja Sentra Gakkumdu.”Untuk kedepannya semoga kita lebih sering mengadakan pertemuan yang bisa kita sepakati bersama untuk menentukan berbagai hal terkait pelaksanaan kgiatan yang akan dilakukan” pesan Anggota Bawaslu Kota Blitar pada rapat hari ini.

Rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan Sentra Gakkumdu dengan Bawaslu Kota Blitar merupakan pertemuan untuk mengevaluasi dan memeriksa jalannya kegiatan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) bersama Bawaslu Kota Blitar. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau efektivitas, kepatuhan terhadap prosedur, serta pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan pemilu. Dalam pembahasan ini melakukan pembahasan bahwa selama tahun 2023 terdapat beberapa kali pergantian personil yang tertera pada Surat Keputusan Gakkumdu, maka dari itu diperlukan penyamaan persepsi untuk mendapatkan kesepakatan yang sama.

Selain melakukan evaluasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu pada tahun 2023, dilakukan pula pembahasan terkait rencana pertemuan personil pada tahun selanjutnya. Hal ini dilakukan agar Sentra Gakkumdu mengetahui langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas atau efisiensi dalam penegakan hukum ke depan.

Rapat semacam ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas lembaga-lembaga terkait dalam menjalankan tugas-tugas