Meski Pandemi..Bawaslu Kota Blitar siap aktifkan pengawas adhoc kembali
|
Setelah sempat dinonaktifkan beberapa bulan dikarenakan wabah pandemi yang mengakibatkan ditundanya tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Bawaslu kota Blitar kembali mengkatifkan jajaran pengawas adhoc ditingkat kecamatan dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menjelaskan, terhitung sejak 31 Maret 2020 lalu para anggota Panwascam diberhentikan sementara. Hal itu, dalam rangka mendukung upaya pencegahan Covid-19. Pada perkembangan terakhir adalah ditetapkannya pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
'Pengaktifan kembali para pengawas adhoc ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali anggota Panwascam", Jelas Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko.
Ditambahkan, pengaktifan kembali para anggota pengawas adhoc ini juga merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya perubahan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 yang tertuang pada PKPU Nomor 5 tahun 2020.
“Setelah diaktifkan kembali, maka para anggota pengawas adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan ini sudah mulai melaksanakan tugasnya,”imbuhnya.