Pastikan terselenggaranya Pemilihan 2024 yang Transparan Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat
|
Kota Blitar, 15 September 2024 – Dalam rangka memastikan tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel, Bawaslu Kota Blitar membuka Posko Aduan Masyarakat. Posko ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilu dengan menyampaikan masukan, tanggapan, atau laporan terkait keabsahan persyaratan calon.
Masyarakat Kota Blitar dapat menyampaikan Masukan dan Tanggapa terkait Keabsahan Persyaratan Calon mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 Selanjutnya, Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan tersebut akan dilaksanakan pada 15 hingga 21 September 2024. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Blitar yang beralamat di Jl. Tanjung No. 109, Kota Blitar.
Tujuan dari pembukaan posko ini adalah untuk memastikan proses pencalonan berjalan secara demokratis dan melibatkan masyarakat secara aktif. Bawaslu Kota Blitar mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu, sehingga setiap tahapan pemilu, khususnya terkait pencalonan, dapat dilakukan dengan jujur, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya posko ini, diharapkan segala potensi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon dapat terdeteksi lebih awal dan ditangani dengan cepat.
Bawaslu Kota Blitar berharap melalui posko ini, partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi semakin meningkat dan kualitas Pemilihan Serentak 2024 dapat terjaga dengan baik.