Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Warga Terdata, Bawaslu Kota Blitar Laksanakan Uji Petik PDPB

bawaslu

Kota Blitar— Bawaslu Kota Blitar melaksanakan kegiatan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Jumat, 25 Juli 2025. Kegiatan ini difokuskan di wilayah Kelurahan Pakunden dan Kelurahan Blitar yang berada di sekitar Kantor Bawaslu Kota Blitar. Tim Bawaslu turun langsung ke lapangan dengan melakukan dokumentasi identitas kependudukan masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk mencocokkan apakah data penduduk tersebut sudah tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Pada saat pelaksanaan uji petik ini Bawaslu Kota Blitar memperoleh data pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada bulan Maret 2026. Data ini akan terus dikawal hingga proses penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026. Pengawasan terhadap pemilih pemula menjadi perhatian penting agar hak pilih mereka dapat dipastikan sejak dini. Ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Blitar juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan data kependudukan telah tercatat dengan benar dalam daftar pemilih. Disampaikan pula bahwa warga yang akan genap berusia 17 tahun pada saat Pemilu mendatang akan memiliki hak pilih. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga hak pilih mereka. Sosialisasi ini disampaikan secara langsung saat proses verifikasi data berlangsung.

Bawaslu Kota Blitar mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anggota keluarga yang akan berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara Pemilu mendatang, untuk segera melakukan koordinasi. Baik kepada Bawaslu Kota Blitar maupun KPU Kota Blitar agar hak pilih dapat tersalurkan secara sah. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbarui data pemilih menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang partisipatif dan demokratis.