Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit Via Daring

Dokumen. Humas Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar melakukan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara daring. Sebagaimana diketahui bahwa tahapan Coklit ini dilakukan mulai tanggal 15 Juli dan berakhir Tanggal 13 Agustus 2020. Penyelenggaraan tahapan pemilihan di era new normal memang membutuhkan banyak antisipasi apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pandemi. Seperti halnya dalam tahapan coklit, ada satu wilayah yang masih berstatus Lock Down, itu berarti daerah tersebut tidak bisa memberikan akses bagi orang luar untuk masuk meski itu untuk kepentingan Pilkada sekalipun. Ketua Bawaslu Kota Blitar menerangkan bahwa adapun wilayah tersebut berada di Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Sananwetan, tidak kurang dari 263 data pemilih yang harus dilakukan Coklit dari 5 Tps yang ada di dalam Asrama Batalyon 511 Kota Blitar. Terkait dengan proses Coklit di dalam asrama 511 tidak bisa dilakukan dengan tatap muka, maka PPS telah berkoordinasi dengan Ketua Rt setempat untuk mengumpulkan beberapa kontak nomor telp agar bisa dilakukan Coklit melalui media daring (online).

"Beberapa hari lalu KPU Kota Blitar memang telah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terkait coklit diwilayah yang lockdown. Dari hasil koordinasi tersebut serta konsultasi ke provinsi baik KPU maupun Bawaslu disepakati bahwa coklit akan dilaksanakan secara daring yaitu melalui video call yang akan dilaksanakan di kantor KPU Kota Blitar," jelassnya.

Tag
Publikasi