Pengawasan di TPS Lapas dan Rumah Sakit di Kota Blitar
|
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto melakukan pengawasan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang berada di dalam Lapas Kelas II B Blitar yang beralamat di Jl. Merapi No.02, Kepanjenlor, Kec. Kepanjenkidul dan RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar (14/02/2024).
Roma menyampaikan pada saat kunjungannya agar PTPS dan PKD yang bertugas mengawasi TPS ini dapat memahami prosedur dan memastikan ketepatan pelaksanaan sesuai dengan aturan sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan lancar.
Khusus di rumah sakit, dilakukan fasilitasi menggunakan TPS keliling atau Kotak Suara Keliling, hal ini diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan serta pasien yang mau menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024. Syaratnya, para tenaga kesehatan dan pasien ini sudah mengurus DPTB. DPTB sendiri adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Pelayanan kotak suara keliling diberikan kepada para pemilih yang tidak bisa datang langsung memberikan hak pilihnya di TPS asal.
Dengan adanya kegiatan Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Blitar, diharapkan Pemilu Serentak 2024 di Kota Blitar dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan hasil pemilihan dapat mencerminkan kehendak rakyat dengan baik.