Pengawasan Melekat Hari Terakhir Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK KPU Kota Blitar
|
KPU Kota Blitar membuka pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024 tanggal 23 s.d 29 April 2024. Bawaslu Kota Blitar terus melakukan pengawasan pada tahapan perekrutan hingga hari terakhir di hari Senin (29/05/2024). Bawaslu Kota Blitar melakukan pengawasan hingga pukul 23.59 WIB.
Koordiv Parmas dan Humas, Sarwi Ruci berpesan agar memastikan pelaksanaan pengawasan pembentukan badan Adhoc tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Hari ini merupakan hari terakhir Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK, tim pengawasan diharapkan dapat melakukan pengawasan secara maksimal dan menyeluruh" pesan Ruci.
Dalam rekrutmen ini seluruh calon anggota PPK memperoleh kesempatan dan peluang yang sama selama proses rekrutmen, baik anggota PPK Pemilu tahun 2024 maupun pelamar baru. Pendaftaran calon anggota PPK Pilkada dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id. Melalui website tersebut, calon anggota PPK melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian menyerahkannya ke kantor KPU Kota Blitar di Jl. Pemuda Sumpono No.72, Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar.