Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Blitar

teknis

Kota Blitar, 14 September 2024 – Bawaslu Kota Blitar hari ini melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Blitar dan melibatkan M. Nur Aziz, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar, beserta staf teknisnya.

Pengawasan ini dilakukan secara langsung oleh M. Nur Aziz beserta staf teknis untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan administrasi yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga integritas dan akurasi proses pencalonan pemilihan.

M. Nur Aziz dalam kesempatan ini, menyampaikan bahwa, "Pengawasan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar telah dipenuhi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan, agar proses ini berjalan dengan adil dan berkualitas."

Dengan adanya pengawasan melekat ini, diharapkan seluruh proses administrasi pencalonan dapat dilakukan dengan baik dan tanpa adanya kendala yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Bawaslu Kota Blitar terus berupaya untuk menjaga kualitas dan integritas pemilu di Kota Blitar.