Perkuat Regulasi, Bawaslu dan KPU Kota Blitar Kolaborasi Gelar Kajian Hukum Seri ke-8
|
Bawaslu Kota Blitar melaksanakan kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series ke-8 pada 14 April 2026 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dewita Hayu Shinta selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai forum diskusi yang konstruktif. Ia juga menekankan bahwa kegiatan seperti ini merupakan langkah positif yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada masa pasca tahapan pemilu, kegiatan kajian menjadi penting untuk menjaga eksistensi kelembagaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk bahwa Bawaslu tetap aktif melakukan kerja-kerja kepemiluan. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap implementasi regulasi yang telah dilaksanakan pada tahapan sebelumnya. Evaluasi tersebut diharapkan mampu memberikan masukan yang berharga bagi perbaikan ke depan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program bersama antara KPU dan Bawaslu Kota Blitar yang diinisiasi oleh Divisi Hukum. Ia menegaskan bahwa program ini tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penguatan kelembagaan. Tema yang diangkat, yaitu pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dalam kondisi tertentu, dinilai sangat relevan dengan kondisi empiris di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi hingga tingkat adhoc agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa tidak semua pemilih berada dalam kondisi ideal saat hari pemungutan suara. Terdapat pemilih dalam kondisi tertentu seperti sakit, berada di rumah sakit, atau dalam tahanan yang memerlukan perlakuan khusus. Pelayanan terhadap pemilih tersebut harus tetap difasilitasi tanpa mengabaikan prinsip Luber Jurdil serta potensi kerawanan pelanggaran. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman serta merumuskan langkah strategis ke depan.
Penulis: Sandra Prisc