PPID adalah Bank Data Lembaga bukan Divisi
|
Hal tersebut dikemukakan oleh Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat, saat menyampaikan materi dalam rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, Senin (6/7/2020).
Dalam rapat daring yang diikuti oleh Pejabat Kehumasan, Koordinator Sekretariat dan staf penanggungjawab kehumasan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu 38 Kabupaten/kota se-Jawa Timur ini juga disampaikan bahwa Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/Kota wajib membentuk PPID sebagai wajah lembaga yang harus memberikan informasi kepada publik. Dimana PPID Bawaslu Provinsi bertanggungjawab melakukan pembinaan, supervisi, pengawasan, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.
" PPID mempunyai sebagian besar tugas mengelola informasi serta data yang terkumpul dari berbagai divisi di Bawaslu. Jadi PPID merupakan bank data yang dimiliki oleh Bawaslu, bukan lagi data milik divisi. Dalam kaitan informasi ada beberapa hal yang harus diketahui mengenai jenis-jenis informasi yaitu Informasi yang dikecualikan, Informasi setiap saat, Informasi berkala dan Informasi serta merta," Jelasnya.
Di akhir pemberian materinya, Haryo Sudrajat menitipkan pesan kepada jajaran PPID baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempelajari Perbawaslu 10 Tahun 2019 karena akan memberikan penguatan terhadap kewenangan PPID dalam pengelolaan informasi.
