Lompat ke isi utama

Berita

PULUHAN BALIHO YANG TIDAK SESUAI ATURAN DITERTIBKAN OLEH BAWASLU KOTA BLITAR

Dok. Media Bawaslu Kota Blitar

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Blitar kembali menggelar penertiban sejumlah alat peraga kampanye ( APK ) pada hari Rabu minggu kedua bulan ini. Bersama  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar dan Polres Blitar Kota yang melakukan pengawalan kegiatan tersebut, sejumlah APK yang menyalahi aturan diturunkan setelah dilakukan koordinasi dengan parpol yang bersangkutan (12/01/2018).

Seperti biasa penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan wilayah Kota Blitar, yakni Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Kepanjen kidul. Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar Drs. Bambang Arintoko yang memberikan sambutan pada briefing Rabu pagi itu mengatakan bahwa penurunan sejumlah APK ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing.

“ Sejumlah parpol dan peserta pemilu telah diberikan surat peringatan untuk menurunkan APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut. Dan sesuai regulasi apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam  sejak diluncurkannya surat tersebut tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu bersama Satpol PP berwenang untuk menurunkan sejumlah APK tersebut,” tambahnya .

Dari hasil kegiatan penertiban APK yang dimulai pukul 09.30 Wib  dan berakhir pada pukul 12.30 Wib tersebut, sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan kemudian dihitung dan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Blitar. Total keseluruhan APK yang ditertibkan sebanyak 185 buah dengan 63 merupakan bendera dari berbagai parpol dan 96 baliho, 1 billboard dan sisanya adalah umbul-umbul dan spanduk. Pelanggaran terbanyak masih dikarenakan terpasang pada tiang listrik dan lampu serta dipaku pada pohon. Ditemui usai kegiatan penertiban APK tersebut Drs. Bambang Arintoko yang juga Ketua Bawaslu Kota Blitar mengemukakan bahwa semakin dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2019 maka ke depan akan semakin diintensifkan komunikasi dengan para peserta Pemilu 2019 untuk mencegah semakin banyaknya pelanggaran dalam pemasangan APK.

“ Masih banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam kaitannya dengan pemasangan APK bisa dikarenakan salah satunya yaitu yang memasang  APK adalah pihak ketiga yang mungkin belum paham mengenai regulasi terkait hal itu, “ tegasnya menutup perbincangan siang itu.

 

Tag
Publikasi