Lompat ke isi utama

Berita

Selamat Dirgahayu DKPP RI

#sahabatBawaslu..tahukah apa itu DKPP..?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)). Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.

Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Hari ini DKPP menginjak usia sewindu dari 12 Juni 2012 - 12 Juni 2020. Bawaslu Kota Blitar mengucapkan selamat dirgahayu yang ke-8 DKPP RI, Semoga di tahun ke-8 ini DKPP RI semakin menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas sebagai penyelenggara Pemilu.

Tag
Publikasi