Upayakan Pelaksanaan Pemilu Berkualitas, Bawaslu Kota Blitar Menyelenggarakan Rapat Koordinasi
|
Pada hari Rabu (14/09/2023) Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu Tahun 2024 sebelum Tahapan Kampanye bertempat di Hotel Puri Perdana Kota Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kota Blitar, Bakesbangpol Kota Blitar, Satpol PP Kota Blitar, Perwakilan Partai Politik, Panwascam dan Pengawas Kelurahan se Kota Blitar.
Sambutan Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi serta pemahaman yang mendalam kepada elemen yang terlibat menuju Pemilu 2024. Roma beserta 2 anggota komisioner yang lain juga memperkenalkan diri sebagai jajaran komisioner Bawaslu Kota Blitar yang baru dilantik.
Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan Rapat perdana yang diadakan Bawaslu Kota Blitar setelah pelantikan Komisioner Bawaslu pada 19 Agustus 2023 lalu.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini sebagai narasumber yakni Abdul Hakam Sholahuddin selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar, Abdul Aziz Al Kaharudin yang merupakan akademisi serta Mochlis Wibowo yang merupakan anggota Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Bertindak sebagai Moderator dalam kegiatan ini adalah M. Ridwan, mereka pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Blitar Periode 2018- 2023.
Materi pertama oleh Abdul Hakam, disampaikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan jelang tahapan kampanye.
“Pasal 70 (1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan.”
Pada sesi kedua Abdul Aziz memberikan materi, bahwa pada tahapan Pemilu ada masa Kampanye yang dapat digunakan peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Aziz menyampaikan pada masa pra kampanye bisa dilakukan kegiatan sosialisasi dan Pendidikan Politik dengan catatan dalam pelaksanaannya merupakan pertemuan terbatas dan dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu.
Materi terakhir disampaikan oleh Mochlis Wibowo, dia menyatakan bahwa terdapat landasan hukum dan peraturan yang dijadikan acuan terkait kampanye Pemilu 2024 diantaranya Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Mempertegas hal ini Mochlis menyampaikan tugas Bawaslu dalam Kampanye Pemilu 2024 yakni dalam tindakan Pencegahan dengan melakukan sosialisasi peraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kemudian dilakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksanaan pemilu. Terakhir dilakukan penindakan jika terdapat pelanggaran kampanye pemilu.
