Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Sinergitas Bawaslu Kota Blitar Gelar Rakor Penyamaan Persepsi Bersama Stakeholder

Anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz

Dalam rangka menyamakan kesepahaman terkait pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu gelar kegiatan Rakor Penyamaan Persepsi Bersama Stakeholder. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Bawaslu Kota Blitar (25/11/2023). Anggota Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz berkesempatan membuka kegiatan ini, ia menyampaikan bahwa pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kampanye.

“Kampanye tinggal menghitung hari dan titik-titik kampanye sudah ditentukan oleh KPU, maka hari ini kita perlu duduk bersama dan membahas beberapa poin yang perlu disepakati bersama” ungkap Koordinator Divisi PPPS itu.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Anggota KPU Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar Kota dan Satpol PP Kota Blitar.

Kegiatan Rakor ini menghasilkan kesepakatan bersama yang kemudian ditandatangani oleh peserta yang hadir pada kegiatan ini diantaranya partai politik peserta pemilu 2024 dan FORKOPIMDA Kota Blitar. Kesepakatan yang telah disetujui bersama ini memuat poin-poin terkait pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, diantaranya untuk titik lokasi APK sesuai SK KPU Kota Blitar No.394 Tahun 2023; ukuran APK maksimal sesuai SK KPU No.1621 Tahun 2023; pemasangan APK wajib memperoleh ijin dari DPM PTSP dan lain-lain. Sehingga para pelaksana kampanye mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berkampanye.