Kota Blitar, 09 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar telah menerima laporan terkait pembagian nasi kotak yang terjadi pada tanggal 27 September 2024. Dalam laporan tersebut, nasi kotak yang dibagikan di Masjid Al Huda, yang berlokasi di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Jl. A. Yani No. 103 Kota Blitar, terdapat dugaan pelanggaran pembagian nasi kotak (Styrofoam)yang bertuliskan nama Mas Ibin dan Mbak Elim, calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar, serta jargon “Kota Blitar Tambah SAE” pada tutup nasi kotak.
Laporan resmi diterima oleh Bawaslu Kota Blitar pada tanggal 27 September 2024 pukul 16.30 WIB di Kantor Bawaslu Kota Blitar. Laporan tersebut dilaporkan dengan Nomor: 001/PL/PW/Kota/16.03/IX/2024. Bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut meliputi tiga nasi kotak dengan stiker bertuliskan nama Mas Ibin dan Mbak Elim serta jargon "Kota Blitar Tambah SAE", bersama dengan dokumentasi foto.
Berdasarkan pengkajian awal oleh Bawaslu Kota Blitar terhadap bukti yang diberikan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor. Bukti yang diserahkan menunjukkan bahwa nasi kotak tersebut diambil secara mandiri oleh saksi di tempat kejadian, tanpa ada tindakan atau upaya kampanye di tempat ibadah yang melanggar Pasal 69 huruf i UU 6 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hasil tersebut, pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Kota Blitar mengirimkan pemberitahuan kepada pelapor melalui surat Nomor: 111/PP.01.02/K.JI-31/09/2024, meminta pelapor untuk melengkapi berkas laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Pelapor diberi waktu maksimal 2 (dua) hari untuk memperbaiki berkas laporan.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2024, pelapor tidak melengkapi syarat formil dan materiil laporan tersebut. Berdasarkan hasil kajian lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Blitar dan berdasarakan Pleno yang telah dilakukan laporan ini tidak serta merta dihentikan. Selanjutnya Bawaslu Kota Blitar tetap melakukan penelusuran dan investigasi di Lokasi pembagian yang dilakukan. Lebih lanjut Bawaslu Kota Blitar juga melakukan klarifikasi di masjid dan Kantor Kemenag Kabupaten Blitar yang dekat dengan tempat kejadian.
Bawaslu Kota Blitar tetap berkomitmen untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan kepala daerah dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas.