Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Hadiri Rakor Penyampaian LPPDK Pemilu Tahun 2024

Kegiatan LPPDK Bawaslu Kota Blitar

Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz menghadiri Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Blitar (27/02/2024).

Pada kegiatan ini dibuka oleh Plt. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya. Ia menyampaikan agar peserta pemilu diharapkan untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menyampaikan LPPDK sesuai prosedur yang berlaku.

“Partai Politik peserta Pemilu perlu memahami aturan pemakaian dana kampanye dan prosedur pelaporannya” ungkap Rangga.

Berkaitan dengan pelaporan,  sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih, sesuai dengan bunyi Pasal 118 ayat 3.