Sinergitas Menciptakan Output Kinerja Maksimal Bawaslu Melalui Perjanjian Kinerja
|
Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jawa Timur, Riche Rahmawaty Sumaka. Ia menyampaikan bahwa berdasar Permenpan RB Nomor 53 tahun 2014, Pegawai di lingkungan Bawaslu Jawa Timur perlu membuat perjanjian kinerja sesuai dengan aturan tersebut. Aturan ini berisi tentang teknis pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Tujuan dilakukan kegiatan ini untuk mensinergikan output kinerja, baik dilingkup komisioner, sekretariat hingga staf, perlu dilakukan penyusunan perjanjian kinerja” pesan Riche.
Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits. Ia berharap dengan penyusunan perjanjian kinerja ini dapat memperkuat kinerja kelembagaan di lingkup Bawaslu.
“Secara umum, perjanjian kinerja tidak semata-mata pekerjaan administratif namun di dalamnya memuat bentuk kinerja yang kita lakukan sehingga bisa diimplementasikan dalam kerja pengawasan yang dilakukan” ungkap Warits.