Apel Gabungan Penertiban APK Tandai Berakhirnya Masa Kampanye Pilkada 2024 di Kota Blitar
|
Masa kampanye Pilkada 2024 resmi berakhir. Sebagai langkah awal menuju masa tenang, Bawaslu Kota Blitar bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengikuti Apel Gabungan Penertiban APK yang digelar pada Sabtu malam di Halaman Kantor Walikota Blitar (23/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, Jajaran Satpol PP, DLH Kotar Blitar serta Jajaran Badan Ad Hoc Bawaslu Kota Blitar dan KPU Kota Blitar. Apel ini menandai dimulainya proses penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2024 di wilayah Kota Blitar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas di Kota Blitar. Dengan berakhirnya masa kampanye, seluruh pihak diharapkan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keadilan selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Bawaslu Kota Blitar menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan Pilkada selesai. Kerja sama yang kuat antara semua pihak menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu di Kota Blitar.
Penertiban APK dilakukan menggunakan berbagai alat operasional. Termasuk 4 sky lift, 12 mobil pick up, dan 3 truk milik Polri dan OPD terkait. Semua APK yang terkumpul akan disimpan di Gudang KPU. Kemudian jika tahapan Pilkada selesai, APK akan dimusnahkan.