Lompat ke isi utama

Berita

Apel Pembersihan APK di Wilayah Kota Blitar

Walikota Blitar saat Apel

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dengan begitu, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat Indonesia secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). 

Salah satu yang dilarang adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di masa tenang, diharapkan pada masa tenang harus steril dari segala bentuk APK yang digunakan sebagai bentuk kampanye. Oleh karena itu pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB dilaksanakan Apel Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Kota Blitar, sebelum pemberangkatan Tim Gabungan untuk melakukan penertiban APK di wilayah Kota Blitar.

Dibuka secara langsung oleh Drs.Santoso.,M.Pd dan selanjutnya dilakukan ceremony  pemberangkatan Tim Gabungan penertiban APK di wilayah Kota Blitar.

Penertiban APK 11 Februari

Sebelumnya tim ini sudah dibagi untuk melakukan penertiban di beberapa wilayah di Kota Blitar sehingga berjalan dengan maksimal. Pelaksanaan kegiatan penertiban ini merupakan sinergitas antara Bawaslu Kota Blitar beserta jajaran ad hoc Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, KPU Kota Blitar beserta dengan PPK dan PPS, Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Satpol PP Kota Blitar, DLH Kota Blitar, Dishub Kota Blitar, Bakesbangpol Kota Blitar, dan Diskominfotik Kota Blitar

Petugas gabungan membawa mobil skylift untuk menurunkan APK yang terpasang di tempat-tempat tinggi, seperti pohon dan tiang besi. Koordinator Divisi PPPS, M.Nur Aziz yang menjadi koordinator kegiatan ini menyampaikan penertiban ini dilakukan untuk memastikan tidak ada APK yang masih terpasang selama masa tenang.

"Dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kami terus melakukan upaya penertiban terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang selama masa tenang,” ungkap Azis,

Pengawasan dari Provinsi Jatim

Pada pelaksanaan Penertiban APK kali ini dimonitor langsung oleh Sapni Syahrir selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Ia turut serta melakukan pengawasan pelaksanaan penertiban APK untuk memastikan kegiatan berjalan lancar.

Penertiban dilaksanakan di tiga wilayah kecamatan di Kota Blitar. Penertiban APK selama masa tenang Pemilu menjadi upaya untuk menciptakan kondisi yang adil dan teratur dalam pelaksanaan Pemilu, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga proses demokrasi yang berkualitas.