Awasi Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kota Blitar Membuka Posko Kawal Hak Pilih
|
Bawaslu Kota Blitar membuka posko kawal hak pilih, Posko ini bertujuan untuk menjadi pusat informasi dan pengaduan terkait dengan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kota Blitar, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci mengatakan bahwa posko pengawasan ini dibuka selama tahapan Coklit berlangsung hingga tanggal 24 Juli 2024 mendatang.
“Posko ini bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan tahapan jelang Pilkada, termasuk tahapan coklit yang saat ini sedang berlangsung” ucapnya.
Menurutnya, ada sejumlah potensi pelanggaran yang bisa terjadi, seperti petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung, atau tidak menanyakan secara detail berapa jumlah hak pilih dalam satu KK dan lainnya.
Dalam Posko Kawal Hak Pilih itu menekankan pada kepastian pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sesuai prosedur, kepastian nama warga terdaftar dalam data pemilih, kepastian tidak ada lagi pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih.
Sarwi menghimbau, bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran, khususnya jika ada yang belum dicoklit, bisa melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Kota Blitar dan di tiap Kecamatan se Kota Blitar.