Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Peningkatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc dan Saksi Peserta Pemilu

Anggota Bawaslu Kota Blitar bersama Narasumber

Pemilihan Umum Serentak 2024 sudah di depan mata, untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024 Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan “Peningkatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc dan Saksi Peserta Pemilu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024”

Kegiatan ini diperlukan untuk membentuk pengawas yang terpercaya, meningkatkan kapasitas dan elektabilitasnya ditengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Kota Blitar (07/02/2024).

Acara yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto mengatakan bahwa untuk para saksi harus memiliki pemahaman dalam setiap tahapan proses pemungutan suara.

“Diharapkan yang hadir pada kegiatan hari ini, dapat menularkan ilmunya kepada para saksi di jajarannya” pesan Roma.

Lebih lanjut dalam materi yang disampaikan Ketua Bawaslu menjelaskan terkait kapasitas yang harus dimiliki oleh saksi parpol dan juga tugas serta tanggung jawab yang harus diemban. Roma menerangkan sebagai saksi peserta pemilu harus mengetahui tugas pokok dan fungsinya serta memahami potensi-potensi pelanggaran terkait pengetahuan pada Pemilu 2024. 

 

Narasumber selanjutnya yakni Anggota KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib menyampaikan tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang dimuat dalam PKPU 25 Tahun 2023. 

“Harus diperhatikan terkait ketentuan yang wajib dimiliki sebagai saksi parpol yakni ketentuan jumlah, ketentuan Atribut Saksi dan Surat Mandat Saksi” jelas Khabib.

Sebagai informasi peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Panwaslu Kecamatan se- Kota Blitar dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.