Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar SABER Serie ke-14 Bahas Regulasi dan Prosedur Cuti ASN

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar melaksanakan kegiatan Sinau Bareng (SABER) Serie ke-14 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Regulasi dan Administrasi tentang Hak dan Prosedur Cuti ASN: Pahami Aturannya, Biar Mudah Prosesnya” yang disampaikan oleh Staf Divisi SDM Bawaslu Kota Blitar, Anik Triana F. Kegiatan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Blitar sebagai upaya meningkatkan pemahaman administrasi kepegawaian, khususnya terkait hak dan prosedur cuti ASN. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyampaikan bahwa seluruh jajaran perlu menyimak dan memahami prosedur pengajuan cuti sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan cuti dimungkinkan berbeda dengan kabupaten/kota lain karena menjadi bagian dari akuntabilitas keuangan dan pertanggungjawaban pelaporan kelembagaan. Menurutnya, pemahaman administrasi yang baik akan mendukung tertib tata kelola kepegawaian di lingkungan Bawaslu Kota Blitar.

Lebih lanjut, dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa pengelolaan cuti menjadi hal penting dan perlu diinventarisir secara tepat agar data yang dimiliki sesuai dengan hak yang diterima masing-masing ASN. Materi juga memuat penjelasan mengenai mekanisme pengajuan cuti, jenis-jenis cuti ASN, hingga jumlah hak cuti yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan SABER Serie ke-14 ini, diharapkan seluruh jajaran dapat semakin memahami regulasi kepegawaian serta mampu menerapkannya secara tertib dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.