Bawaslu Kota Blitar Hadiri Rakernis Penyusunan Keterangan Tertulis untuk Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sidang PHPU
|

Bawaslu memiliki peran sebagai pemberi keterangan tertulis pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Kota Blitar menghadiri Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang 2 yang berlangsung di Balikpapan mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023.
Pada kesempatan ini Bawaslu RI menghadirkan narasumber Abrar Amin yang merupakan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, dari praktisi hukum Dr. Aan Eko Widiarto, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kemudian M. Ali Nurdin selaku Tenaga Ahili di Bidang Hukum. Kordiv HP2H Bawaslu Kota Blitar Sarwi Ruci beserta staf hadir pada giat ini.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja dalam pembukaan menyampaikan untuk menjaga Marwah Lembaga sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Terdapat hal-hal penting yang harus dipersiapkan dalam menghadapi pemungutan suara, terkait dengan pemberian keterangan tertulis agar menjaga marwah Lembaga dengan tidak condong kepada peserta pemilu tertentu. Keterangan pengawas pemilu sering dijadikan acuan dalam membuat putusan, maka kita harus memiliki guidance dan SOP penulisan yang baik”
Sementara Abrar Amin yang merupakan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Rapat Pleno menjadi kunci utama terkait PHPU. Hasil pengawasan Bawaslu harus argumentatif dan terukur karena pada saat menyampaikan keterangan MK tidak memberikan banyak kesempatan. Materi yang disampaikan harus jelas serta harus menggunakan dasar pernyataan yang bisa meyakinkan Hakim MK. Dalam penyampaian dilarang memberikan janji atau uang serta keterangan lisan yang dapat menimbulkan konflik.
Pada kesempatan ini peserta yang hadir juga dibagi menjadi beberapa kelas untuk menyusun keterangan tertulis atas contoh soal yang diberikan, hasil dari keterangan ini nantinya akan disampaikan dan disajikan dalam Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Para peserta dibagi menjadi empat kelas pelatihan. Masing-masing kelompok harus mampu memberikan analisis terhadap soal yang telah diberikan berkaitan dengan permohonan untuk penyelesaian sengketa.